Landasang Hukum Homeschooling
Konstitusi UUD 1945
Sesuai dengan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 memberikan amanat bahwa begitu pentingnya pendidikan nasional, terutama pada pasal 31, ayat (1) dan (2), yaitu
(1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional Landasang Hukum Homeschooling
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 13 dijelaskan bahwa jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembang potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Ada 3 (tiga) jalur pendidikan yang dikenal dalam sistem pendidikan di Indonesia, yaitu:
Pendidikan formal : SD-SMP-SMA
Pendidikan non-formal : lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenisnya.
Pendidikan informal : pendidikan oleh keluarga dan lingkungan secara mandiri, salah satu kegiatan ini yaitu homeschooling
Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1), yakni sebagai berikut :
"Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri"
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan menempuh pendidikan yang bermutu. Hal ini dijelaskan pada pasal (5), antara lain :
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Salah satu prinsip dalam Sisdiknas yang mendukung dan membantu orangtua dalam menjalankan homeschooling adalah penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka (pasal 4). Keberadaan sistem ini memungkinkan mobilitas/perpindahan dari satu jalur ke jalur lainnya; baik jalur informal, nonformal, maupun formal. Jika keluarga homeschooling (pendidikan informal) ingin beralih ke sekolah (jalur pendidikan formal), secara prinsip UU No. 20/2003 menjamin hak untuk berpindah jalur.
Bahkan secara eksplisit UU No. 20/2003 pasal 12 ayat (1) butir e, menyatakan bahwa : “ Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara”.
Kebaradaan homeschooling kini mendapat tempat yang layak dalam sistem pendidikan nasional, tepatnya tanggal 10 Januari 2007 yang lalu, telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas (PLS Depdiknas) dengan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAHPENA). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ace Suryadi, Ph. D (Dirjen PLS Depdiknas) dan Dr. Seto Mulyadi (Ketua Umum ASAHPENA).
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar