Filosofi Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Juga dijelaskan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (pasal 1).
Berdasarkan definisi pendidikan dan sistem pendidikan nasional tersebut, sekolah rumah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pencapaian fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan landasan iman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab baik kepada diri sendiri, masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, sekolah rumah juga mendukung perkembangan kecerdasan dan kepribadian anak yang unik. Terutama dalam meningkatkan hubungan dan interaksi orangtua dengan anak, dimana dalam interaksi terdapat kekuatan emosi yang mengikat hubungan anak dengan orangtua, hal ini mendukung dan membantu dalam proses edukatif antara orangtua dengan anak.
Sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Goleman, bahwasannya tanpa keterlibatan emosi, kegiatan saraf otak itu kurang dari yang dibutuhkan untuk ‘merekatkan’ pelajaran dalam ingatan (Goleman, 1995). Situasi ini yang seharusnya dibina dalam hubungan edukatif yang mendukung perkembangan pendidikan anak secara menyeluruh.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar