Landasang Hukum Homeschooling
Dalam peraturan dan landasan homeschooling, Amandemen Undang- ndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional. Antara lain yaitu pada kandungan pasal berikut ;
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, dalam sistem pendidikan nasional, pengaturan sistematika pendidikan di Indonesia tercantum pada ;
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 5:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Landasan hukum ini dapat menjadi landasan yuridis dalam menjalankan dan menerapkan sistem homeschooling pada anak. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, dalam sistem pendidikan nasional, pengaturan sistematika pendidikan di Indonesia tercantum pada ;
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 5:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Landasan hukum ini dapat menjadi landasan yuridis dalam menjalankan dan menerapkan sistem homeschooling pada anak. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar